Dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2021 tentang penyaluran BLT Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa akibat dampak pandemi virus Corona -19. Maka telah dilaksanakan penyaluran pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 yang dihadiri oleh : Camat Sipahutar, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas,